Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kota Gorontalo di bentuk berdasarkan keputusan Walikota Gorontalo melalui Peraturan Daerah tertanggal 30 Agustus 2010. Yaitu "Peraturan Daerah Kota Gorontalo Nomor 8 Tahun 2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kota Gorontalo".
- Pemerintah Kota Gorontalo melalui Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol), melaksanakan Operasi Justitia bersama tim gabungan Komando Distrik Militer (Kodim), Kepolisian Resort (Polres) Kota Gorontalo, dan Polisi Pamong Praja (POL PP) Kota Gorontalo, Rabu (3/4/2019).
Dasar Hukum
Minggu, 29 Maret 2020 pukul 11:37 Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kota Gorontalo   492x