Dasar Hukum
Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kota Gorontalo di bentuk berdasarkan keputusan Walikota Gorontalo melalui Peraturan Daerah tertanggal 30 Agustus 2010. Yaitu "Peraturan Daerah Kota Gorontalo Nomor 8 Tahun 2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kota Gorontalo".
Berita Terbaru
Pemerintahan
Bakesbangpol Kota Gorontalo Sukses Gelar Bina Ormas dan LSM
Senin, 1 Februari 2021. 13:52
Pemerintahan
Kesbangpol Kota Gorontalo Rapat Verifikasi Bantuan Parpol
Jumat, 15 Januari 2021. 13:54